HUKUM MENGIGIT KELAMIN ISTRI (ILMU FIQIH)
(sebuah pelengkap) seoang suammi di bolehkan menikmati semua bagian tubuh istrinya, kecuali bagian,duburnya(sodomi).boleh menikmati semua bagian ttububh istri inni sekalipun enan cara menjilat keain pasanganya dan sekalipunmengeluarkan sperma ooleh tangan pasanganya . sedng mengeluarkan oleh tanganya sendiri hukumya haram sekalipun khawatir terjerumu perzinaan , namun berbeda denagan imam ahmad .juga di haramkan menembus keperawanan denagn jari-jari tangan uaminya
pustaka : fathul muin syekh zaenuddin al-malaebri, jus 3, hal.388
shabatku.. terbih daulu z memohon maaf kepada para pembaca jka ada klimat yg salh atau mnyiggung dan atau vulgar agar tdak salah tafsir
sekali agii maaf ya???
di dalam uraian fiqih madhab imam syafei ini terungkap bahwa titik batas yg di perbolehkan ada dua macam yakni
1) boleh menjilat atau mengigit kelamin isrix
2) boleh mengeluarkan sperma suami oleh tangan istri atw seblikx
sdngkn y di hramkan adl
1) melakukan sodomi atau menembak lubang anus istri
2) menge luarakann sperma dengan tangan sendiri
3) menembuus keperawanan dengan jari tangan
jd di dalam ilmu fkih MENJILAT KELAMIN ISTRI BOLEH namun dalam ilmuu tasauf it terlarang
"apa bila kalian melakuakan hubngn suami istri janganlah melihat kelamin istrinya,karena akan mengakibatlah kebutaan (HR. ibnu Al-jauzi)
kesipulan jika saudara mau memakai tatakrama dalam brsenggama ,tentux jangan sambil melihat kelamin pasangn apalagi sampai mengigit....
by.hamba allah